Masyarakat transmigrasi lokal (Translok) Gunong Meunasah Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya meminta pemerintah setempat untuk mencabut hak kepemilikan rumah yang tidak dihuni dan tidak terurus selama 3 bulan berturut-turut.

Permintaan tersebut disampaikan karena menuntut janji pemerintah setempat yang akan mencabut rumah jika tidak dihuni.

"Kami meminta kepada Bupati untuk merealisasi janjinya sebagaimana yang disampaikan pada saat peresmian Translok Gunong Meunasah beberapa tahun yang lalu, yang akan mencabut rumah yang tidak dihuni selama 3 bulan berturut," Kata Bustamam, warga Translok Gunong Meunasah, Jumat (28/2).

Baca juga: 70 unit rumah translok bantuan pemerintah di Nagan Raya tidak dihuni

Ia menyampaikan hampir setengah dari 130 unit rumah tersebut tidak dihuni oleh warga namun hanya menyandang kepemilikan saja.

"Dari 130 rumah Translok Gunong Meunasah hanya sebagian yang dihuni. Memang warga yang tinggal di sini kebanyakan masyarakat setempat. Kalau warga pendatang cuma ambil bantuan saja," kata Bustamam.

Baca juga: Gajah rusak satu rumah warga translok di Nagan Raya

Bustamam juga menyampaikan selain persoalan rumah, lahan yang diperuntukan untuk warga translok hingga saat ini tak ada kejelasan dari dinas terkait.

"Dinas Transnaker juga pernah berjanji terkait penyerahan lahan harus diukur lebih dulu dan setelah itu akan diserahkan kepada warga. Hingga saat ini masyarakat translok belum mendapat informasi apapun," kata Bustamam.

Ia berharap pemerintah maupun Dinas Transmigrasi Aceh Jaya untuk segera menyelesaikan masalah di lingkungan Translok Gunong Meunasah agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam bertani.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020