Tiga narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan, Aceh Selatan, kabur atau melarikan diri dari penjara tersebut dengan jalan membobol plafon sel hunian.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, ketiga warga binaan tersebut kabut pada Sabtu (29/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Mereka kabur dengan cara membobol plafon kamar hunian nomor tiga yang kondisi sudah lapuk," kata Meurah Budiman mengungkapkan.
Ketiga warga binaan kabur tersebut yakni Muhammad bin Rahman, narapidana kasus pencurian yang dihukum tujuh tahun, dan akan bebas pada September 2026.
Kemudian, Karmaidin bin Syamsuddin dihukum tujuh tahun hingga Januari 2026 dalam kasus asusila. Serta Alfin bin Zakaria, narapidana asusila dengan pidana 10 tahun enam bulan dan bebas pada September 2023.
Meurah Budiman menyebutkan setelah ketiganya berada di atas plafon, mereka menuju gang blok hunian untuk turun ke lantai dasar.
Mereka turun menggunakan menggunakan kain sarung yang disambung menjadi tali setelah sebelumnya merusak plafon yang terbuat dari asbes.
Selanjutnya, ketiga narapidana tersebut memanjat pagar pengaman dan pembatas blok dengan kantor utama atau pagar pintu tiga. Kemudian, menuju atap kantor dan melompat keluar penjara tersebut.
Meurah Budiman menyebutkan ada empat petugas jaga, terdiri seorang komandan regu, seorang penjaga pintu utama dan dua orang anggota jaga ditambah seorang petugas pengamanan dari kepolisian pada saat narapidana kabur.
"Kepala rutan sudah melaporkan ke kantor wilayah. Saat ini, ketiga narapidana tersebut dalam proses pencarian. Tim kantor wilayah juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap kaburnya narapidana tersebut," kata Meurah Budiman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, ketiga warga binaan tersebut kabut pada Sabtu (29/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Mereka kabur dengan cara membobol plafon kamar hunian nomor tiga yang kondisi sudah lapuk," kata Meurah Budiman mengungkapkan.
Ketiga warga binaan kabur tersebut yakni Muhammad bin Rahman, narapidana kasus pencurian yang dihukum tujuh tahun, dan akan bebas pada September 2026.
Kemudian, Karmaidin bin Syamsuddin dihukum tujuh tahun hingga Januari 2026 dalam kasus asusila. Serta Alfin bin Zakaria, narapidana asusila dengan pidana 10 tahun enam bulan dan bebas pada September 2023.
Meurah Budiman menyebutkan setelah ketiganya berada di atas plafon, mereka menuju gang blok hunian untuk turun ke lantai dasar.
Mereka turun menggunakan menggunakan kain sarung yang disambung menjadi tali setelah sebelumnya merusak plafon yang terbuat dari asbes.
Selanjutnya, ketiga narapidana tersebut memanjat pagar pengaman dan pembatas blok dengan kantor utama atau pagar pintu tiga. Kemudian, menuju atap kantor dan melompat keluar penjara tersebut.
Meurah Budiman menyebutkan ada empat petugas jaga, terdiri seorang komandan regu, seorang penjaga pintu utama dan dua orang anggota jaga ditambah seorang petugas pengamanan dari kepolisian pada saat narapidana kabur.
"Kepala rutan sudah melaporkan ke kantor wilayah. Saat ini, ketiga narapidana tersebut dalam proses pencarian. Tim kantor wilayah juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap kaburnya narapidana tersebut," kata Meurah Budiman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020