Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengingatkan pedagang tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan masyarakat menyusul kepanikan warga terkait virus corona.

"Kami ingatkan jangan ada penimbunan barang, baik itu kelontong maupun masker dan lainnya, memanfaatkan kepanikan masyarakat," tegas Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu.

Kapolresta mengatakan pihaknya segera menurunkan tim menelusuri pasar-pasar maupun tempat lainnya untuk memastikan tidak ada penimbunan barang kebutuhan masyarakat.

"Kalau ada bukti melakukan penimbunan barang kebutuhan, kami akan tidak dan proses hukum berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Begitu juga dengan kenaikan harga, perwira menengah Polri tersebut mengingatkan para pedagang tidak menaikkan harga barang untuk mencari keuntungan memanfaatkan kepanikan masyarakat.

"Di setiap barang, terutama medis ada di kemasannya ada harga. Kami akan periksa, apakah harganya sesuai atau meningkat. Kalau tidak sesuai dan lebih tinggi, akan kita periksa. Kalau ada bukti, akan dijerat dan diproses secara hukum," kata Kapolresta.

Terkait dengan persoalan virus corona, Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan Polresta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh maupun instansi terkait lainnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat tidak menanggapi isu-isu tersebut secara berlebihan, sehingga menimbulkan kepanikan. Kami juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020