Tiga pemuda di Kabupaten Aceh Utara, Provinsin Aceh ditangkap pihak kepolisian setempat karena diduga terlibat dalam pencurian seekor kambing warga di daerah itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Yose Rizaldi di Lhoksukon Minggu mengatakan selain tersangka pihaknya juga mengamankan satu ekor kambing dan sebuah sepeda motor.

"Pencurian tersebut berlangsung di Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, pada Minggu (8/3) sekitar pukul 03.15 WIB," terang Yose Rizaldi.

Sementara ketiga tersangka yang ditangkap tersebut masing- masing E (22), M (17) dan F (23), mereka warga dalam Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Polisi menyebut bahwa ada enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian ternak itu, namun tiga lainnya berhasil kabur dan telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dijelaskan kasus pencurian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 04.30 WIB saat seorang warga Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Tanah Luas melihat tersangka M terjatuh ke parit bersama sepeda motornya di desa itu.

Mengetahui ada kecelakaan saksi langsung membantu M, namun betapa terkejutnya dia saat melihat di dalam sebuah karung yang dibawa M berisi seekor kambing.

Merasa curiga dengan gerak gerik tersangka, kemudian saksi langsung mamanggil warga lainnya dan menyerahkan tersangka M ke pihak Polsek Tanah Luas.

Dari keterangan M, kemudian polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni E dan F dengan lokasi berbeda.

Ketiga tersangka dan satu ekor kambing bersama satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut diamankan ke  Polsek Tanah Luas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara pemilik kambing diketahui bernama Sri Kamariah (55), warga Gampong Matang Mane.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020