Nagan Raya (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menahan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bermuatan 16 ribu liter solar subsidi ilegal di kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
"Seorang sopir dan truk tangki sudah kami amankan di mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal kepada wartawan di Nagan Raya, Jumat.
Ada pun sopir truk tangki yang sudah dilakukan penahanan tersebut bernama Zainal Abidin (58) warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh serta seorang kernet yang tidak disebutkan namanya.
AKP Muhammad Rizal mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas, yang menginformasikan adanya satu unit truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV sedang mengangkut BBM.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan yang dibawa.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mobil tangki tersebut mengangkut sekitar 16.000 liter BBM jenis Bio Solar yang diduga merupakan solar subsidi dan diduga akan diperjualbelikan.
Selanjutnya, sopir beserta kendaraan diamankan ke Mako Satuan Reskrim Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan mendalam.
Berdasarkan keterangan sementara dari sopir truk tangki, kata AKP Muhammad Rizal, BBM yang diangkut bukanlah solar industri, melainkan solar yang dikumpulkan dari para penjual dan disimpan di gudang.
Minyak solar tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik PT Narasa Jaya Group dengan kapasitas 16.000 liter dan rencananya akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dengan dokumen yang diamankan oleh petugas.
Dia mengatakan kepolisian setempat saat ini masih mendalami keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa sopir, dokumen, serta pihak-pihak terkait lainnya," kata AKP Muhammad Rizal.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKP M Rizal menambahkan Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
