Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) menyatakan sosialisasi kebijakan pencatatan sipil yang dilakukan untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/kota merupakan bagian memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

"Artinya, melalui kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pejabat di lingkungan Disdukcapil Kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam mengurus berbagai data administrasi kependudukan," kata Kadis DRKA T Syarbaini di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela membuka sosialisasi kebijakan pencatatan sipil se Aceh tahun 2020 dengan ikut menghadirkan narasumber dari Direktur Pencatatan sipil pada Kementerian Dalam Negeri.

Ia menjelaskan pertemuan tersebut merupakan momentum yang cukup penting dalam rangka menyampaikan dan mengingatkan para seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Disdukcapil khususnya terkait terbitnya Permendagri nomor 109 tentang formulir dan buku yang akan digunakan dalam hal layanan administrasi kependudukan.

"Kami minta kepada seluruh Disdukcapil kabupaten/kota untuk tidak mencetak lagi blanko lama, karena per Juni 2020 akan diterbitkan formulir dan buku baru untuk memberikan pelayanan Adminduk kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan jika masih ada formulir lama maka Disdukcapil kabupaten/kota dapat menggunakan hingga Juni 2020 dan nantinya akan bisa menggunakan formulir dan buku baru yang akan berlaku pada I Juli 2020.

"Permandagri ini hadir merupakan wujud dari keseriusan pemerintah dalam mengurus warganya agar terpenuhi hak-haknya. Tentu formulir dan buku yang akan diterbitkan ini akan lebih memudahkan dan memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat," katanya.

Plt Kepala Bidang Pencatatan Sipil DRKA, Mimi Novita mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan dan pegetahuan aparatur kependudukan mengenai peraturan dan kebijakan pencatatan sipil.
Ia menyebutkan kegiatan tersebut diikuti  perserta yang terdiri dari Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan pejabat eselon III yang membidangi pemanfaatan data serta SKPA terkait.
 

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020