Seorang pria terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh setelah mengalami luka bacokan akibat dibacok dengan parang oleh abang iparnya sendiri. 

Kejadiannya terjadi di sebuah rumah ditempati pelaku dan korban serta keluarga besar mereka di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa.

Pelaku berinisial EM (38), tanpa sebab yang jelas mengamuk membabi buta menyerang adik ipar menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban Moch Arief Surya (37), harus menjalani perawatan insentif karena menderita luka cukup serius.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada saat sore hari di rumah yang ditempati pelaku dan korban. 

"Pelaku EM awalnya mendatangi adik kandungnya Sartika Sarah di kamarnya. Pelaku EM menanyakan kepada Sarah kenapa tidak menyahut saat dipanggil ibu," kata Kapolsek mengutip keterangan korban.

Tiba-tiba pelaku EM memukul wajah adiknya itu yang sedang hamil tujuh bulan. Akibat pemukulan tersebut, Sartuka Sarah mengalami bengkak di bagian pelipis. Setelah memukul, pelaku langsung meninggalkan korban.

Setengah jam kemudian, kata Kapolsek, korban Mohd Arief Surya yang juga suami Sartika Sarah tiba di rumah. Korban menanyakan kenapa pelipis istrinya bengkak. Sang istri menjawab karena dipukul abangnya.

Mohd Arief Surya dan Sartika Sarah memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya. Korban Mohd Arief Surya juga menemui abang iparnya mempertanyakan kejadian menimpa istrinya.

"Pada saat Mohd Arief Surya sampai di lantai dua rumah tersebut, tiba-tiba pelaku EM menyerang menggunakan sebilah parang, sehingga korban mengalami luka dan terjatuh ke lantai satu," kata Iptu Miftahuda Dizha.

Akibat penyerangan tersebut, korban Mohd Arief Surya mengalami luka sejumlah bacokan. Tangan kiri hampir putus, luka pada bagian kepala, luka pada siku dan luka pada kaki kanan dan kiri.

Korban Mohd Arief Surya dilarikan ke Rumah Sakit Kesdam IM menggunakan becak motor warga setempat. Setelah ditangani secara medis, korban dirujuk ke RSUDZA.

"Pelaku EM diamankan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Iptu Miftahuda Dizha Fezuono.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020