Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah hingga saat ini masih mengkaji Surat Edaran Menpan RB terkait kebijakan ASN kerja di rumah guna mencegah penyebaran covid-19.

Dalam hal ini Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menggelar rapat kerja bersama jajarannya di ruang kerja bupati, Selasa.

Shabela meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDM) setempat untuk mempelajari lebih lanjut surat edaran tersebut sebelum menerapkannya.

"Sampai saat ini masih masuk (Kerja) seperti biasa," kata Shabela Abubakar.

Bupati ini menekankan surat edaran tersebut adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan intansi pemerintah.

Selain itu Shabela juga menegaskan bahwa kolaborasi semua leading sektor di daerah sangat dibutuhkan untuk menekan laju penyebaran covid-19.

"Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik. Tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat dan tidak berasal dari sumber resmi. Menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh masing-masing lebih utama," tutur Shabela.

Sementara hingga saat ini Pemkab Aceh Tengah juga telah memberlakukan sejumlah aturan baru di lingkungan pemerintahan setempat sebagai penyesuaian.

Diantaranya adalah menghentikan sementara penggunaan absensi elektronik (finger print) dan digantikan dengan absensi manual.

Menghentikan sementara kegiatan apel pagi, senam pagi, dan upacara tertentu, kecuali perintah khusus pimpinan.

Kemudian menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan atau mengumpulkan banyak ASN seperti seminar, pelatihan, bimtek, dan sejenisnya.

Menunda penugasan ASN ke luar negeri dan keluar daerah kecuali perintah khusus pimpinan.

Selanjutnya ASN yang melakukan aktivitas pelayanan publik agar memaksimalkan pengunaan alat pelindung diri dalam pencegahan penyebaran virus corona.

Terakhir setiap ASN yang sakit demam, flu, atau batuk, diminta segera memeriksakan diri pada unit kesehatan dan menyampaikan permohonan cuti sakit pada atasan sesuai ketentuan.

 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020