Tim Reserse Kriminal Polres Kabupaten Aceh Jaya mengamankan satu orang pengedar rokok ilegal serta menyita 91 slop atau 910 bungkus rokok tanpa cukai merek Luffman di Desa Keude Teunom Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir dalam konferensi pers menyampaikan penangkapan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Teunom Aceh Jaya.

"Kita tangkap pada hari Kamis (19/3) di Desa Keude Teunom  Aceh Jaya, sekira pukul 15.00 WIB," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, Jumat (20/3).

Ia menyampaikan yang diamankan adalah berinisial FJ (45) warga Gampong Belakang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.

Ia menambahkan dari tangan tersangka pihaknya menyita sebanyak 91 slop rokok Luffman, sepeda motor, uang tunai Rp300.000 dan satu buah hand phone.

Ia menuturkan untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Jaya dan akan dilimpahkan kepada pihak bea cukai Meulaboh.

Sementara itu Kepala Bea Cukai Meulaboh M Alim Fanani yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan pihaknya saat ini telah melakukan banyak hal, salah satunya operasi berkala di pasar-pasar dan juga bersinergi dengan pihak kepolisian.

"Tapi yang paling penting lagi adalah peran serta masyarakat yang diharapkan untuk tidak membeli sehingga jika tidak ada yang beli maka tidak akan ada peredaran rokok ilegal tersebut," kata M Alim Fanani.

Ia menambahkan pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok tersebut.

"Ini melanggar pasal 54 tentang cukai dengan ancaman hukuman 1-5 tahun penjara," kata M Alim Fanani.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020