Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh meminta pemerintah daerah tidak memungut pajak pelaku usaha pariwisata selama masa tanggap darurat COVID-19.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPPI Aceh Azwani Awi di Banda Aceh, Senin, mengatakan, semua usaha pariwisata tutup selama masa tanggap darurat COVID-19 hingga Juni 2020.

"Kami mendukung regulasi Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dan kota di Aceh menutup usaha pariwisata seperti warung kopi dan lainnya," kata Azwani Awi.

Menurut Azwani Awi, penutupan usaha pariwisata tersebut merupakan upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVD-19 dengan membatasi interaksi masyarakat.

Azwani Awi menyebutkan langkah yang dilakukan pemerintah tersebut efektif dan ini dilakukan di negara lain sebelum pemberlakuan penguncian diri atau "lockdown".

"Tentu, kebijakan ini berdampak kepada usaha pariwisata, seperti warung kopi, biro perjalanan wisata, tempat rekreasi dan hiburan lainnya. Namun, langkah ini juga harus disertai dengan kebijakan tidak memungut pajak usaha pariwisata," kata Azwani Awi.

Selain tidak memungut pajak, ASPPI Aceh juga meminta PLN dan PDAM untuk meringankan beban biaya listik dan air bersih usaha pariwisata selama masa tanggap darurat COVID-19.

"Kami berharap PLN maupun PDAM memberikan keringanan bagi usaha pariwisata. Sebab, selama masa tanggap darurat COVID-19, semua usaha pariwisata dipastikan kolaps," kata Azwani Awi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020