Shalat Jumat untuk sementara tidak dilaksanakan di masjid-masjid yang ada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai bagian dari upaya mengurangi kegiatan yang menghadirkan banyak orang di satu tempat guna meminimalkan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.

Di Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Masjid Jami Sungai Jingah, Masjid Ar-Rahman, dan Mesjid Hijratul Khair di wilayah Sungai Andai, Banjarmasin Utara, tidak ada warga yang menunaikan Shalat Jumat.

Pengurus Masjid Jami Sungai Jingah, salah satu masjid tua di Kota Banjarmasin, memasang pengumuman di pagar masjid bahwa Shalat Jumat untuk sementara tidak dilaksanakan di masjid tersebut.

Amir Hamzah, warga Sungai Jingah, menyatakan memahami keputusan pengurus masjid meniadakan Shalat Jumat untuk sementara waktu mengingat penularan COVID-19 semakin meluas.

"Jadi kita beribadah di rumah masing-masing saja, shalat zuhur," katanya.

Dia juga mengetahui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penyelenggaraan kegiatan ibadah berjamaah selama masa penularan COVID-19.

"Jadi tidak mengejutkan juga ini, kita taati semua, ini demi keselamatan dan kesehatan kita semua juga tujuannya," kata Amir.

MUI Kalimantan Selatan sudah mengeluarkan surat himbauan merujuk pada fatwa MUI pusat tentang penyelenggaraan ibadah semasa wabah COVID-19, yang antara lain menganjurkan warga untuk sementara tidak menyelenggarakan Shalat Jumat guna meminimalkan risiko penularan penyakit tersebut.

MUI menyatakan warga Muslim bisa mengganti Shalat Jumat dengan shalat zuhur di rumah masing-masing.

Selain itu MUI menganjurkan warga Muslim tidak menggelar kegiatan berjamaah untuk sementara waktu sampai penularan COVID-19 bisa dikendalikan. 

 

Pewarta: Sukarli

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020