Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) menyatakan hingga kini rancangan qanun (raqan) program legislasi, baik lima tahun maupun untuk 2020, belum ditetapkan dalam sidang paripurna lembaga legislatif tersebut.

"Rancang qanun program legislasi DPRA belum bisa dibahas karena belum ditetapkan dalam sidang paripurna DPRA," kata Wakil Ketua Banleg DPRA Bardan Sahidi di Banda Aceh, Rabu.

Bardan Sahidi yang juga anggota DPRA dari Fraksi PKS itu menyebutkan pihaknya sudah mengajukan 56 judul rancangan qanun program legislasi DPRA 2019-2024 termasuk 14 di antaranya untuk dibahas pada 2020 kepada pimpinan DPRA.

Pengajuan puluhan judul rancangan qanun tersebut agar pimpinan lembaga legislatif tersebut mengagendakan sidang paripurna penetapannya, sehingga baru bisa dibahas bersama eksekutif Pemerintah Aceh.

"Kami masih menunggu kapan sidang paripurna penerapan judul-judul rancangan qanun program legislasi tersebut. Dengan kondisi wabah COVID-19 sekarang ini tentu tidak memungkinkan," kata Bardan Sahidi.

Jika pun sidang paripurna digelar secara online atau daring, kata Bardan Sahidi, tata tertib DPRA belum mengaturnya. Jadi, persoalan bagaimana sidang paripurna dalam kondisi sekarang ini harus dicarikan solusinya.

"Saya sudah bolak-balik tata tertib dewan, namun tidak ada yang mengatur sidang paripurna secara daring. Di satu sisi, puluhan rancangan qanun program legislasi tersebut butuh penetapan sidang paripurna," kata Bardan Sahidi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020