Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak Sabtu (4/4) malam resmi mencabut pemberlakuan jam malam di daerah ini bagi masyarakat setempat.

Sebelumnya, jam malam resmi diberlakukan untuk masyarakat di Kabupaten Aceh Barat sejak Sabtu (31/3) lalu, untuk memangkas laju penyebaran virus corona (COVID-19).

“Pencabutan jam malam tersebut berlaku sejak Sabtu malam ini, kepada pelaku usaha, seperti warung kopi, cafe dan usaha lainnya sudah dapat beraktifitas kembali seperti biasanya,” kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS di Meulaboh.

Meski sudah mengizinkan kembali pelaku usaha dan masyarakat beraktivitas seperti biasanya, Ramli MS berpesan agar masyarakat tetap menjaga jarak sosial, dalam rangka percepatan pemutusan mata rantai virus Corona.

Ia juga menegaskan, aturan jam malam yang sudah diberlakukan sejak satu pekan lalu tersebut, menindaklanjuti arahan Plt Gubernur Aceh.

Kemudian, aturan jam malam ini juga dihentikan atas dasar arahan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Meski jam malam tidak lagi diberlakukan, saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak, mengindari kerumunan, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat, dan sering mencuci tangan, termasuk menjaga wudhu,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, tidak ingin mendengar satu orang pun warga Aceh Barat yang terinfeksi virus corona, sejak aturan jam malam ini dicabut oleh pemerintah daerah.

Untuk itu, Pemkab Aceh Barat akan terus memantau keadaan ini hingga benar-benar aman.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020