Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pengedar narkoba, seorang di antaranya residivis dan seorang lagi masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Minggu, kedua tersangka yakni AD alias Pak Man (42) dan SU (44).

"Keduanya ditangkap secara terpisah di Banda Aceh. Sedangkan yang masuk DPO, yakni berinisial FA dan Iman. FA diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada kedua tersangka. Sedangkan Imam sebagai pembeli," kata Kompol Boby Putra.

Kompol Boby Putra menyebutkan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkoba di kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menyelidikinya dan melihat tersangka SU di sebuah kios di pinggir jalan.

Saat itu, tersangka SU sedang menunggu pembeli barang haram tersebut. Ketika polisi mendekatnya, tersangka SU melempar sebuah bungkusan. 

"Petugas langsung mengamankan tersangka SU beserta bungkusan yang dibuangnya. Dari hasil pemeriksaan, bungkusan tersebut berisi sabu-sabu," kata Kompol Boby Putra.

Dari pengakuan tersangka SU, narkoba tersebut diperolehnya dari AD alias Pak Man. Narkoba tersebut hendak diserahkan kepada pembelinya Imam. Pembeli Imam kini masuk DPO polisi.

Berdasarkan keterangan tersangka SU, polisi menangkap tersangka AD alias Pak Man di kawasan Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Bersama tersangka AD turut diamankan bungkusan kecil berisi sabu-sabu.

"Tersangka AD merupakan resividis dalam kasus narkoba. Tersangka AD mendapatkan narkoba dari FA dengan harga Rp3,5 juta. Lalu, menyuruh tersangka SU menjualnya," kata Kompol Boby Putra.

Kini, tersangka AD dan tersangka SU diamankan di Polresta Banda Aceh bersama barang bukti 3,07 gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020