Masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah kini bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil tanpa harus lagi mendatangi Disdukcapil setempat.

Hal ini karena untuk mencetak KK dan Akte sekarang hanya cukup menggunakan kertas HVS A4 saja atau tidak lagi harus menggunakan blanko dari kertas security printing.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah Mustafa Kamala mengatakan kebijakan tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat, karena nantinya dokumen dapat dikirim langsung melalui e-mail pemohon dan dapat dicetak secara mandiri.

"Dalam setiap dokumen yang dikeluarkan sudah tersemat QR Code, jadi pergantian blanko dengan kertas HVS bukan suatu kemunduran, tapi sebaliknya, langkah maju di era digital," kata Mustafa Kamal, Selasa.

Dia menjelaskan penerapan kebijakan baru itu sudah dimulai sejak 2 April 2020 untuk Disdukcapil setempat.

Menurutnya hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

"Pasal 21 Permendagri tersebut menjelaskan blanko yang ada saat ini masih berlaku dan dapat dipergunakan sampai dengan 30 Juni 2020. Namun kita percepat sehubungan dengan imbauan pemerintah untuk menjaga physical distancing guna mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Mustafa Kamal menuturkan saat ini adalah era baru pelayanan Dukcapil menuju digitalisasi.

Dia menjelaskan semua dokumen saat ini sudah ditandatangani secara elektronik, sistem pendaftaran online sudah dijalankan, dan kini blanko diganti kertas HVS.

"Memang belum semua masyarakat punya email atau sadar digital, tapi digitalisasi adalah suatu keniscayaan, karena lebih mudah dan cepat. Hanya perlu mengikuti pola yang berubah," tutur Mustafa Kamal.


 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020