Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Sabang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai Rp45,58 miliar ke pengadilan.

"Kasus ini sudah ditangani sejak 2019 dan penyidik kejaksaan sudah menetapkan tersangkanya. Karena itu, kami mendorong kejaksaan segera melimpahkannya ke pengadilan," kata Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Selasa.

Askhalani menilai penanganan kasus dugaan korupsi keramba jaring apung tersebut termasuk lama. Semakin lama penanganan sebuah kasus, maka menunjukkan kejaksaan tidak memiliki peta jalan yang sistematis dalam menangani perkara.

Menurut Askhalani, penanganan perkara korupsi yang lama akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh, termasuk mempertanyakan kemampuan penyidikan.

"Kami meminta kejaksaan terbuka dan menyampaikan ke publik alasan lamanya penanganan perkara dugaan korupsi keramba jaring apung," ucap Askhalani.

Terkait penanganan kasus tersebut, Askhalani meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap aktor intelektual selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak mungkin perkara ini hanya melibatkan satu aktor saja. Sebab, pengadaan keramba jaring apung ini memiliki keterkaitan antara para pihak," tutur Askhalani.

Proyek pengadaan keramba jaring apung di Pulau Weh, Kota Sabang, dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.

Selain itu, juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan. Satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Kota Sabang.

Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020