Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, hingga kini sudah memeriksa 23 saksi perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp296 juta.
"Pemeriksaan saksi masih berlanjut. Hari ini penyidik juga memeriksa saksi. Sampai sekarang, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 23 orang," kata Kepala Kejari Bireuen M Junaedi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Wisdom yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Kejari Bireuen menetapkan mantan Kepala Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, berinisial JAS (29) sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara Rp296 juta
"Sedangkan tersangkanya masih satu orang, yakni JAS. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung hasil penyidikan," kata Wisdom menyebutkan.
Wisdom menyebutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim intelijen melakukan pengumpulan data sejak akhir 2019.
Dan sejak Januari 2020, kata Wisdom, penanganan kasus ditingkatkan ke penyelidikan. Setelahnya ditemukan alat bukti, maka kasus ditingkatkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka menarik dana desa tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, baik secara administrasi maupun fisik," kata Wisdom.
Untuk kegiatan fisik, tersangka JAS melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan ada kegiatan fisik fiktif, sehingga dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp296 juta, kata Wisdom.
"Tim penyidik terus berupaya melengkapi pemberkasan perkara, sehingga kasus korupsi dana desa ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Wisdom.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Pemeriksaan saksi masih berlanjut. Hari ini penyidik juga memeriksa saksi. Sampai sekarang, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 23 orang," kata Kepala Kejari Bireuen M Junaedi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Wisdom yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Kejari Bireuen menetapkan mantan Kepala Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, berinisial JAS (29) sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara Rp296 juta
"Sedangkan tersangkanya masih satu orang, yakni JAS. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung hasil penyidikan," kata Wisdom menyebutkan.
Wisdom menyebutkan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim intelijen melakukan pengumpulan data sejak akhir 2019.
Dan sejak Januari 2020, kata Wisdom, penanganan kasus ditingkatkan ke penyelidikan. Setelahnya ditemukan alat bukti, maka kasus ditingkatkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka menarik dana desa tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, baik secara administrasi maupun fisik," kata Wisdom.
Untuk kegiatan fisik, tersangka JAS melaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan ada kegiatan fisik fiktif, sehingga dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp296 juta, kata Wisdom.
"Tim penyidik terus berupaya melengkapi pemberkasan perkara, sehingga kasus korupsi dana desa ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Wisdom.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020