Aliansi Buruh Aceh mendesak pemerintah daerah di Aceh, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, mengawasi penerapan upah minimum pekerja.
Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selama ini masih ada laporan perusahaan belum membayar pekerja sesuai upah minimum.
"Seperti di Kota Banda Aceh, ada pekerja alih daya di BUMN belum digaji sesuai upah minimum 2020, tetapi masih dibayar berdasarkan upah minimum 2019," kata Habibi Inseun.
Habibi menyebutkan upah minimum Kota Banda Aceh pada 2020 sebesar Rp3,2 juta. Sedangkan upah minimum pada 2019 Rp2,9 juta. Seharusnya, perusahaan langsung menyesuaikan jika ada perubahan upah minimum.
Menurut Habibi, masih adanya perusahaan yang belum membayar pekerjanya sesuai upah minimum karena pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah masih lemah.
Oleh karena itu, Habibi Inseun mendesak pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota mengawasi ketat penerapan upah minimum tersebut, sehingga hak-hak pekerja terpenuhi.
"Pemerintah daerah harus segera menegur perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pekerja sesuai upah minimum. Dan ke depan, upah minimum ini harus menjadi syarat perpanjangan izin usaha," kata Habibi Inseun.
Selai pengawas upah, Habibi Inseun juga mengingatkan perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah sesuao yang telah ditentukan pemerintah.
"Kami juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja aktif mengawasi agar tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya," kata Habibi Inseun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selama ini masih ada laporan perusahaan belum membayar pekerja sesuai upah minimum.
"Seperti di Kota Banda Aceh, ada pekerja alih daya di BUMN belum digaji sesuai upah minimum 2020, tetapi masih dibayar berdasarkan upah minimum 2019," kata Habibi Inseun.
Habibi menyebutkan upah minimum Kota Banda Aceh pada 2020 sebesar Rp3,2 juta. Sedangkan upah minimum pada 2019 Rp2,9 juta. Seharusnya, perusahaan langsung menyesuaikan jika ada perubahan upah minimum.
Menurut Habibi, masih adanya perusahaan yang belum membayar pekerjanya sesuai upah minimum karena pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah masih lemah.
Oleh karena itu, Habibi Inseun mendesak pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota mengawasi ketat penerapan upah minimum tersebut, sehingga hak-hak pekerja terpenuhi.
"Pemerintah daerah harus segera menegur perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayar pekerja sesuai upah minimum. Dan ke depan, upah minimum ini harus menjadi syarat perpanjangan izin usaha," kata Habibi Inseun.
Selai pengawas upah, Habibi Inseun juga mengingatkan perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah sesuao yang telah ditentukan pemerintah.
"Kami juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja aktif mengawasi agar tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya," kata Habibi Inseun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020