Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga Senin (5/5) telah menerima pengembalian dana infak yang dikutip pada tahun 2024 lalu sebesar Rp2 miliar, dari oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara di dua dinas ke kas daerah.
“Alhamdulillah sudah disetor semua uangnya berjumlah Rp2 miliar, sudah ada bukti setoran ke kas daerah,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM kepada ANTARA di Meulaboh, Senin sore.
Sebelumnya diberitakan, dana infak yang belum dikembalikan oleh dua bendahara di dinas berbeda tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat temukan oknum ASN tidak setor uang infak Rp1,5 miliar ke kas daerah
Ada pun dua oknum ASN yang telah menyetorkan dana infak dan sejumlah dana kutipan lainnya tersebut yaitu Rp1,5 miliar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, serta Rp500 juta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat.
Tarmizi mengatakan dana sebesar Rp2 miliar yang sudah disetorkan ke kas daerah tersebut, tidak hanya uang infak yang telah dikumpulkan atau dipotong dari ASN pada tahun anggaran 2024 lalu.
Akan tetapi, ada sejumlah dana lainnya seperti BPJS Kesehatan, serta sejumlah dana lain yang harusnya disetorkan ke kas daerah.
Meski oknum bendahara di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat tidak memiliki niat macam-macam atas uang yang selama ini belum disetorkan, dan disimpan di kantor atau di rumah.
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM menegaskan dirinya akan mengambil tinndakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pasti akan ada sanksi tegas kepada keduanya nanti, kita lihat sejauh mana kesalahan mereka. Apakah ini disengaja atau tidak, yang jelas dua oknum bendahara ini memang tidak ada berniat jahat, dan telah mengembalikan uang yang selama ini belum disetor,” kata Tarmizi.
Tarmizi menegaskan tindakan dua oknum bendahara yang selama ini belum menyetorkan dana infak, BPJS dan dana lain ke kas daerah, merupakan bentuk pelanggaran administrasi yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Menurutnya, tindakan menyimpan uang daerah di kantor atau dirumah, merupakan sebuah pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi tegas.
Meski oknum bendahara tersebut mengaku tidak berniat jahat atau tidak berniat macam-macam dengan uang daerah yang sudah dikumpulkan pada tahun 2024 lalu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran fatal karena tidak tertib administrasi.
seharusnya, kata dia, setiap uang yang sudah dikutip atau dikumpulkan pada tahun 2024, harus disetorkan ke kas daerah pada tahun yang sama dan tidak boleh disimpan dalam bentuk alasan apa pun.
Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta kepada seluruh jajaran ASN khususnya bendahara, agar tidak mengulangi kejadian yang sama karena tindakan tersebut dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Tarmizi mengatakan dirinya juga akan memperbaiki tata kelola administrasi dan keuangan di Pemkab Aceh Barat, dan menjalankan reformasi dan birokrasi secara menyeluruh demi tertibnya tata kelola pemerintah yang bersih, sehat dan akuntabel.
Baca juga: BMA targetkan Rp92,5 miliar zakat dan infak terkumpul pada 2025