Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat bersama tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, berhasil mengamankan dua orang pedagang di Meulaboh, karena kedapatan menjual nasi bungkus di siang hari, saat warga muslim menjalankan ibadah puasa.

“Ada pun pelaku yang kita tangkap ini berlokasi di ruas Jalan Geurutee dan di salah satu loket di Kompleks Terminal Bus Meulaboh,” kata Plt Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat, Azim diwakili Kabid Wilayatul Hisbah, Aharis Mabrur, Selasa malam.

Menurutnya, penangkapan terhadap sejumlah pedagang nasi bungkus tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang melaporkan adanya indkasi praktik penjualan nasi bungkus di siang hari, kepada masyarakat yang tidak berpuasa.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas bersama tim gabungan kemudian bergerak ke sejumlah lokasi yang dicurigai, dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh bungkus nasi beserta pedagang.

“Kasus ini masih kita selidiki” kata Aharis Mabrur menambakan.

Menurutnya, operasi tersebut digelar dalam rangka penegakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Aturan ini, kata dia, mengatur kewajiban berpuasa bagi muslim serta larangan menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
 
“Terhadap para pelanggar akan diproses dan dibina sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya menegaskan. 

Aharis Mabrur menambahkan, operasi penertiban ini secara rutin dilakukan dalam rangka menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, guna terciptanya suasana kondusif dan nyaman selama bulan suci ramadhan di Kabupaten Aceh Barat.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020