Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, mengawasi 107 narapidana yang dirumahkan setelah mendapat asimilasi yang terintegrasi dengan program pencegahan penyebaran COVID-19.

"Sebanyak 107 narapidana sudah dirumahkan dan saat ini tetap dalam bimbingan kami dan pengawasan pihak kejaksaan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Idi Eka Priyatna, di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur, Kamis.

Eka Priyatna narapidana yang sudah dirumahkan tersebut dinamakan klien pemasyarakatan karena dipulangkan berdasarkan surat keputusan lapas. Selama di rumah, petugas lapas akan membuat laporan bimbingan terhadap klien.

"Jika laporannya buruk seperti berpotensi melakukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, maka petugas akan menjemput dan membawanya ke lapas untuk melanjutkan masa hukumannya," kata Eka Priyatna.

Setelah menyelesaikan program asimilasi di rumah, Eka Priyatna mengingatkan agar para klien kembali ke lapas guna mendapatkan surat pembebasan, baik bebas bersyarat dengan mendapat remisi ataupun bebas murni. 

"Kami ingatkan para klien untuk tetap berperilaku baik di keluarga maupun masyarakat. Tidak melakukan tindak pidana, sehingga tidak perlu lagi kembali ke lapas menjalani sisa masa hukuman," kata Eka Priyatna.

Menyangkut penghuni Lapas Kelas IIB Idi, Eka Priyatna menyebutkan jumlah semuanya mencapai 361 orang, terdiri 227 narapidana dan 87 tahanan titipan.

"Kondisi Lapas Idi saat ini sudah kelebihan kapasitas. Lapas yang seharusnya dihuni 65 orang ini, kini menampung 361 orang, baik narapidana maupun tahanan," kata Eka Priyatna.

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020