Banda Aceh (ANTARA) - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang buronan yang juga terpidana dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terpidana atas nama Abdur Rohim Batu Bara. Terpidana ditangkap di sebuah tempat di Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

"Terpidana ditangkap pada Jumat (30/1) sekira pukul 19.50 oleh Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejati Aceh. Terpidana masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024," katanya.

Baca juga: Kejati Aceh tangkap DPO terpidana kasus TPPO Rohingya
 

Ali Rasab Lubis menyebutkan Abdur Rohim Batu Bara merupakan terpidana TPPO imigran Rohingya dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kata dia, terpidana Abdur Rohim Batu Bara terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ali Rasab Lubis menyebutkan Abdur Rohim Batu Bara terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe. 

"Terpidana membawa imigran Rohingya tersebut ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp4,7 juta. Terpidana membawa warga negara asing tersebut menggunakan minibus," katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah memanggil secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya guna menjalani putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Terpidana tidak menunjukkan itikad baik menjalankan putusan Mahkamah Agung, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyampaikan permintaan pencarian terpidana atas nama Abdur Rohim Batu Bara," katanya.

Berdasarkan permintaan tersebut, kata Ali Rasab Lubis, tim  buronan Kejati Aceh mencari dan memantau secara intensif keberadaan terpidana. Tim mendapatkan informasi terpidana berada di Seulalah Bawah, Kota Langsa.

"Tim bergerak ke tempat tersebut dan menangkap terpidana. Terpidana sempat beradu argumen guna menghindari penangkapan. Namun, tim dapat mengendalikan terpidana serta mengamankannya," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: UNHCR upayakan percepatan pemindahan pengungsi Rohingya di Lhokseumawe
 

Selanjutnya, terpidana dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejati Aceh, kata dia, menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melacak, mencari, dan menangkap semua Buronan dalam daftar pencarian orang.

"Kejati Aceh mengimbau semua tersangka maupun terpidana yang masuk DPO segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS terkait dugaan TPPO yang juga imigran Rohingya.

HS ditangkap tim gabungan di Turki dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1). HS berperan memfasilitasi penyelundupan imigran Rohingya secara ilegal ke wilayah perairan Aceh menggunakan jalur laut. 

Penangkapan HS bermula dari adanya permintaan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) dari Polda Aceh. HS diduga pelaku TPPO jaringan Aceh-Cox's Bazar dengan modus penyelundupan Rohingya asal Bangladesh.

HS diketahui tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam prosesnya, Divisi Hubinter Polri mendapatkan info intelijen bahwa HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki.

Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antar negara, yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan.


Baca juga: Imigrasi: 94 Imigrasi Rohingya masih ditampung di Pidie Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026