Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mendatangi rumah keluarga Ramlan (60), korban penganiayaan yang dilakukan dua anggota Polsek Nurussalam di Gampong Keude Bagok Dua, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Idi, Selasa, mengatakan kunjungan tersebut sebagai bentuk empati dan keprihatinan. Dalam kunjungan tersebut, dirinya minta maaf atas tindakan yang telah dilakukan dua anggota Polri.
"Usai kejadian, saya langsung menjenguk korban dan sekaligus saya perintahkan kepada Kasi Propam untuk mengamankan Brigadir R dan Brigadir E, dua anggota yang diduga menganiaya korban," sebut Kapolres.
Kapolres menyebutkan kepolisian sudah menindak kedua oknum polisi tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta kode etik di institusi kepolisian.
"Kami akan menanggung semua biaya pengobatan Ramlan sekaligus memerintahkan Kapolsek Nurussalam agar selalu memantau kondisi kesehatan Ramlan," kata AKBP Widiantoro.
Abdul Muluk, perwakilan keluarga, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Aceh Timur yang telah meluangkan waktunya mengunjungi Ramlan dan keluarganya.
"Kami mewakili keluarga, memohon anggota Polri yang menganiaya Ramlan dipertemukan untuk meminta maaf secara langsung dan sekaligus peusijuek atau tepung tawar," ujar Abdul Muluk.
Sementara, Adami, tokoh masyarakat setempat, menyebutkan bahwa kedua anggota Polsek Nurussalam yang melakukan penganiayaan terhadap Ramlan merupakan polisi yang baik.
"Brigadir E kurang lebih sudah 15 tahun berdinas di Polsek Nurussalam dan dikenal dekat dengan masyarakat. Banyak yang menyayangkan apa yang dilakukan Brigadir E. Mungkin, kejadian tersebut menjadi hal yang naas bagi Brigadir E," kata Adami.
Sebelumnya, sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, dilakukan dua oknum polisi tersebut viral di media sosial pada Sabtu (23/5).
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan mengimbau warga untuk tidak mudik, sekaligus memasang spanduk tidak mudik di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.
Tiba-tiba seorang warga yang bernama Ramlan, mengalami gangguan jiwa, membentak-membentak Brigadir R dan Brigadir E seraya berkata, "Mana duit saya dan tekenan. Nanti saya pukul tidak takut kamu polisi."
Brigadir R dan Brigadir E berusaha menghindar. Namun, tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya.
Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Idi, Selasa, mengatakan kunjungan tersebut sebagai bentuk empati dan keprihatinan. Dalam kunjungan tersebut, dirinya minta maaf atas tindakan yang telah dilakukan dua anggota Polri.
"Usai kejadian, saya langsung menjenguk korban dan sekaligus saya perintahkan kepada Kasi Propam untuk mengamankan Brigadir R dan Brigadir E, dua anggota yang diduga menganiaya korban," sebut Kapolres.
Kapolres menyebutkan kepolisian sudah menindak kedua oknum polisi tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta kode etik di institusi kepolisian.
"Kami akan menanggung semua biaya pengobatan Ramlan sekaligus memerintahkan Kapolsek Nurussalam agar selalu memantau kondisi kesehatan Ramlan," kata AKBP Widiantoro.
Abdul Muluk, perwakilan keluarga, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Aceh Timur yang telah meluangkan waktunya mengunjungi Ramlan dan keluarganya.
"Kami mewakili keluarga, memohon anggota Polri yang menganiaya Ramlan dipertemukan untuk meminta maaf secara langsung dan sekaligus peusijuek atau tepung tawar," ujar Abdul Muluk.
Sementara, Adami, tokoh masyarakat setempat, menyebutkan bahwa kedua anggota Polsek Nurussalam yang melakukan penganiayaan terhadap Ramlan merupakan polisi yang baik.
"Brigadir E kurang lebih sudah 15 tahun berdinas di Polsek Nurussalam dan dikenal dekat dengan masyarakat. Banyak yang menyayangkan apa yang dilakukan Brigadir E. Mungkin, kejadian tersebut menjadi hal yang naas bagi Brigadir E," kata Adami.
Sebelumnya, sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, dilakukan dua oknum polisi tersebut viral di media sosial pada Sabtu (23/5).
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan mengimbau warga untuk tidak mudik, sekaligus memasang spanduk tidak mudik di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.
Tiba-tiba seorang warga yang bernama Ramlan, mengalami gangguan jiwa, membentak-membentak Brigadir R dan Brigadir E seraya berkata, "Mana duit saya dan tekenan. Nanti saya pukul tidak takut kamu polisi."
Brigadir R dan Brigadir E berusaha menghindar. Namun, tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya.
Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020