Seorang pria berinisial SB (48), warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara tertangkap basah diduga saat mencuri sarang burung walet di sebuah bangunan budidaya di kawasan Batu XII, Kecamatan Cot Girek, kabupaten setempat pada Minggu siang.

Tersangka diciduk polisi bersama pemiliknya saat sedang bersembunyi di balik pintu di lantai tiga bangunan atau tempat budidaya walet.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti satu kantong plastik berisi sarang burung walet seberat 1,5 kilogram ditaksir sekitar Rp 15 juta.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Fikri Kurniawan mengatakan kejadian ini berawal ketika Reza Maulana (20), anak pemilik usaha budidaya walet menemukan kejanggalan di bangunan itu.

“Saudara Reza yang menemukan kejanggalan, di antaranya pintu bangunan sudah dalam keadaan terbuka, kemudian meminta bantuan pihak Polsek untuk memeriksa secara bersama-sama hingga akhirnya berhasil menangkap basah tersangka,” ujar Kapolsek Ipda Fikri.

Dikatakan bangunan usaha walet itu merupakan bangunan beton berlantai tiga di mana lantai pertama disewakan sebagai tempat usaha butik.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui masuk ke bangunan dari pintu toko butik, kepada pemilik toko tersangka berujar ingin mengecek sarang walet yang ada di lantai atas.

“Tersangka mengakui masuk menggunakan kunci cadangan yang ada padanya, ternyata tersangka ini pernah bekerja belasan tahun bersama almarhum pemilik usaha sarang burung ini mengurusi usaha tersebut, sejak tahun lalu tersangka tidak lagi bekerja,” ujar Kapolsek.

Tersangka mengaku lagi jika kunci yang ada padanya sempat dibuang sebelum dirinya ditangkap dan dalam kasus ini pemilik usaha ataupun ahli warisnya tidak mengetahui jika ada orang lain yang memegang kunci.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek atas laporan yang dibuat korban, selain barang bukti 1,5 kg sarang burung,l walet, juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 tas berisi sejumlah perkakas yang digunakan tersangka,” pungkas Ipda Fikri.

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020