Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh melakukan rapid test terhadap 64 personel Polres Aceh Utara pada Jumat pagi dan dari pemeriksaan itu satu orang di antaranya dinyatakan reaktif COVID-19.

"Personel tersebut akan menjalani karantina mendiri sambil menunggu pemeriksaan swab PCR di RSU Cut Meutia,” sebut Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya dalam keterangan tertulis, Jumat malam.

Dikatakan untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan test swab dengan meteode PCR (polymerase chain reaction).

"Tentunya kita berharap personel ini negatif hasil test swab," ujarnya.

Ia menambahkan rapid test dilakukan secara acak terhadap personel Polri yang sering beraktivitas dan bertemu secara langsung dengan warga di tengah pandemi COVID-19.

Rapit test tersebut juga diikuti Kapolres Aceh Utara dan sejumlah pejabat utama dan personel.

“Ini sebagai langkah antisipasi kita karena bagaimana pun Polri memiliki tugas terdepan dalam hal melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19. Ini juga untuk mendeteksi kondisi personel kami, sekaligus mencegah penyebaran COVID- 19 di lingkungan Polres Aceh Utara,” tandasnya.

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020