Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meminta Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara dapat menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen dengan formula yang tepat.

“Sengketa antara konsumen dan produsen tentu cukup banyak di wilayah Aceh Utara khususnya dan Tim BPSK harus mampu menyelesaikan sengketa ini agar hubungan konsumen dan dunia usaha tetap harmonis," kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela melantik dan mengambil sumpah Anggota BPSK Kabupaten Aceh Utara periode tahun 2019-2024 di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Ia menjelaskan anggota BPSK yang baru dilantik tersebut harus terus mensosialisasikan terhadap peran dan fungsi lembaga tersebut kepada masyarakat, karena tidak semua orang paham terhadap lembaga tersebut.

“Saya minta anggota BPSK dapat meningkatkan koordinasi dengan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Aceh selaku pembina, sehingga kinerja lembaga ini lebih terarah dan dalam bertugas anggota BPSK harus bersikap independen agar dapat melihat persoalan dengan jernih,” katanya.

Kemudian melakukan mediasi dengan tepat agar sengketa dapat diselesaikan tepat waktu dan sebagai sebuah tim kerja, para anggota harus bisa menyusun progam lembaga dengan baik, dengan menetapkan Visi dan Misi yang selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh. 

“Saya ingatkan bahwa untuk Aceh, baru BPSK Aceh Utara yang sudah berjalan, karena itu para anggota harus bisa menunjukkan kinerja yang baik agar dapat menjadi contoh untuk pembentukan BPSK lainnya,” katanya.

Kemudian ia juga berpesan kepada anggota dapat bekerja dengan ikhlas, cerdas, dan cepat, agar perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan produsen dapat kita perkuat. 

BPSK adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas menangani sengketa antara konsumen dengan dunia usaha. Kehadiran lembaga tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menambahkan keberadaan lembaga tersebut awalnya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi meski lembaganya berkedudukan di Kabupaten/Kota.

"Perlu kita ketahui bersama, untuk Provinsi Aceh, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2006, pembentukan BPSK dilakukan di empat wilayah, yaitu di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Kota Lhokseumawe," kata Nova. 

Dari empat BPSK tersebut, baru satu yang memiliki persyaratan dan layak untuk beroperasi melalui pendanaan APBA, yaitu BPSK Aceh Utara.

Ada pun anggota BPSK yang dilantik tersebut masing-masing Fadli, Nila Fajriani, Rusli, Razali, Muhammad Faisal, Hamdani, Bukhari dan Alfiati
.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir diantaranya, Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Muslem Yacob, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020