Para aparatur sipil negara atau ASN di Provinsi Aceh takut nongkrong di warung kopi dan kafe selama masa pandemi COVID-19, menyusul adanya instruksi gubernur setempat.

"Kami tidak berani lagi duduk duduk di warung kopi, tidak hanya pada saat jam kerja, hari libur aja juga tidak boleh lagi," kata sejumlah ASN di Banda Aceh, Sabtu.

Sesuai surat gubernur Aceh, Zul, seorang ASN menjelaskan akan diberi tindakan tegas jika ASN nekat berada di warung kopi atau kafe. Penegakan larangan ASN berada di warung kopi itu akan dilakukan Satpol PP.

"Kalau ditemukan ASN berada di warung kopi maka sanksinya dipotong TPK nya 100 persen. Sementara pegawai berstatus kontrak maka kontrak kedepannya tidak diperpanjang," kata Zul.

Udin, staf di Kantor Gubernur Aceh menyatakan pihaknya siap mematuhi arahan Pemprov sebagai upaya pencegahan mewabahnya penyakit corona virus di provinsi ini.

Dalam surat yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, disebutkan PNS atau ASN dilarang berada di warung kopi atau kafe selama 24 jam baik hari kerja maupun libur dan menghindari tempat keramaian.

Pengawasan terhadap pelanggaran terhadap poin itu oleh satpol PP dan dilaporkan kepada sekda Aceh.

Pewarta: Azhari

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020