Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Surat Keputusan (SK) 14.716 tenaga kontrak 2024 (pegawai non-ASN) yang bekerja di berbagai instansi dalam lingkungan Pemerintah Aceh.
"Hari ini secara resmi 14.716 orang menerima SK tenaga kontrak Pemerintah Aceh," kata Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, di Banda Aceh, Jumat.
Dari 14.716 orang tenaga kontrak tersebut, 1.159 diantaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK formasi tahun 2023, dan mereka hanya tinggal menunggu SK penetapannya.
"Dan, khusus di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, hari ini diserahkan SK kepada 453 orang, di mana 17 orang diantaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK formasi 2023," ujarnya.
Iskandar menjelaskan, SK tenaga kontrak yang diserahkan hari ini terdiri dari dua kategori. Pertama, tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN, tetapi belum lulus PPPK, dan mereka yang sudah lulus PPPK formasi 2023, tetapi belum menerima SK.
Untuk kategori yang kedua itu, SK tenaga kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak juga berakhir.
Iskandar menuturkan, penyelesaian tenaga non-ASN atau tenaga kontrak masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap.
Salah satu bukti konkret penataan tenaga non-ASN diantaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023.
"Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah," katanya.
Iskandar menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Undang-Undang ASN itu juga mengatur manajemen ASN, meliputi pegawai negeri sipil dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan sistem merit.
Selain itu, Iskandar juga menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK dan tenaga kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Dengan semakin bertambahnya ASN yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," demikian Iskandar AP.
Pemerintah Aceh berikan SK ke 14.716 tenaga kontrak
Jumat, 22 Maret 2024 21:31 WIB