Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Barat Daya, Drs Thamrin mengemukakan bahwa proses hibah aset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Babahrot diwajibkan sesuai temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.  

Karena tanah PKS di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot tersebut tercatat sebagai sebagai aset Kabupaten Abdya dan bangunannya tercatat sebagai aset Pemerintah Propinsi Aceh.

“Jadi, harus ada pengalihan salah satu pihak agar proses pencatatan aset pemerintah ini tidak ganda,” katanya di Blangpidie, Selasa.

Menurut Sekda, jika Propinsi Aceh berkeberatan menghibahkan bangunan PKS-Babahrot  ke Pemkab Abdya tentunya pihak Pemerintah Propinsi harus bermohon ke Abdya untuk menghibahkan tanah tersebut.

“Kalau belum dihibahkan ke Kabupaten Abdya kita tidak bisa berbuat apapun diatas PKS itu,” kata Sekda Thamrin menangapi alasan DPR Aceh yang belum mengeluarkan rekomendasi hibah PKS karena belum adanya skema pembangunan dari Pemkab Abdya. 

“Kalau mengenai skema pembangunan dan pengelolaan PKS akan dibuat penilaian terhadap nilai aset setelah dihibah dan dilakukan kajian akademis serta hukum yang sesuai dengan ketentuan dan menguntungkan pemerintah daerah, gitu,” jelas Sekda

Sekda Thamrim juga menjelaskan bahwa proses penilaian terhadap nilai aset dan kajian akademis serta hukum tersebut perlu direncananan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

“Sekarang bagaimana mungkin kita merencanakan di APBK dan  buat skema, sementara kepemilikan aset pabrik sawit itu belum jelas. Kecuali skema ecek ecek (kita buat),” ucapnya

Ia menilai, jika proses hibah aset PKS ke Kabupaten Abdya diulur-ulurkan terus, maka nilai aset Pemerintah tersebut akan semakin berkurang dan bahkan bangunannya juga akan roboh

“Kalau takut terlantar memang sudah 10 tahun terlantar, jadi, kita tunggu saja bagunan pabrik itu roboh supaya tinggal tanahnya saja sehingga tidak perlu lagi dilakukan proses hibah,” demikian Sekda Abdya

 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020