Blangpidie (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menduduki posisi kedua atas keterisian pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/kota se-Provinsi Aceh pada triwulan III 2022.
“Ada tujuh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) pengampu yang di nilai dalam pelaporan SPM tersebut, yakni Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum (PU), Perkim, Satpol PP, Dinsos, dan BPBK,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Salman Alfarisi di Blangpidie, Kamis.
Ia menjelaskan hasil tersebut sesuai update checklist keterisian pelaporan SPM kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang dilansir dari website https://spm.banda.kemendagri.go.id.
Ia mengatakan dari tujuh dinas tersebut ada enam pelayanan dasar yang dinilai yaitu, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Tramtibumlinmas dan bidang sosial.
Ia menyebutkan dari enam penilaian dasar tersebut, lima pelayanan masuk ke dalam kategori hijau dengan nilai rata-rata 81-100 ke atas dan sisanya yakni bidang sosial masih dalam kategori kuning dengan nilai 51-80 persen.
"Secara keseluruhan Abdya berhasil memperoleh nilai 91,83 atau beda empat poin dari Bener Meriah yang mencapai 95,63. Hingga triwulan III ini kita berada di urutan kedua kabupaten/kata se-Aceh atas pelaporan SPM," kata Salman.
Ia juga menjelaskan, sistem pelaporan SPM ini dilakukan setiap saat dengan cara di input langsung ke dalam aplikasi e-SPM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setiap indikator itu kita laporkan. Kita menginput kegiatan tahunan yang sudah diselenggarakan oleh SKPK pengampu. Kita berharap pada Maret 2023 mendatang, kita dapat duduki peringkat pertama," katanya.
Lebih lanjut, Ia menerangkan, penilaian ini merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi pelaporan SPM berbasis E-SPM oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).