Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Langsa, melakukan tes urin mendadak terhadap puluhan narapidana (napi) dan petugas guna membersihkan dan memberantas peredaran narkoba.

“Pemeriksaan atau tes urin ini rutin kita laksanakan, namun sifatnya tetap dirahasiakan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Eka Priyatna melalui Kasi Binadik, Ruysdi disela-sela Tes Urin, Selasa (16/6).

Pemeriksaan tes urin ini merupakan tidak lanjut dari surat edaran Dirjend Pemasyarakatan Nomor: PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tertanggal 04 Februari 2019 tentang langkah-langkah Progesif dan Serius Pembersihan Narkoba di Rutan/Cab Rutan, Lapas dan LPKA

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya pemberantasan narkoba di dalam Lapas Kelas II/B Idi. Oleh karenanya, setiap dilakukan tes urin petugas lapas dan para napi selalu mendadak dan tidak pernah diinformasikan sebelumnya.

Selain 42 petugas lapas, tes urin juga dilakukan terhadap 19 Tahanan Pendamping (Tamping) di Lapas Kelas IIB itu . 

“Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan pihak BNN Langsa, tidak ada satupun petugas lapas ataupun tamping di lapas ini yang positif, semuanya negatif,” kata Rusydi.

Rudydi juga mengaku akan kembali melakukan tes urin terhadap para napi lainnya di lapas tersebut, namun jadwalnya tetap dirahasiakan. 

“Jika tiba-tiba dinyatakan positif berdasarkan tes urin, maka kita tetap mengambil sikap tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Rusydi.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020