Pemerintah desa (pemdes) di Aceh Timur, menggandeng kepolisian melakukan penyuluhan hukum untuk menangkal peredaran gelap narkoba, sehingga generasi bangsa di daerah itu terjaga mentalnya dan tidak digerus dalam dunia hitam barang terlarang tersebut.

“Penyalahgunaan narkotika sudah bukan lagi fenomena baru di lingkungan masyarakat, terutama di kota-kota besar. Agar narkoba ini tidak merasuk dalam jiwa generasi muda, maka perlu penyuluhan hukum,” kata Kepala Desa (Kades) Jungka, Muhammad Nasir di Balai Desa Jungka Gajah Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Rabu.

Hal itu disampaikan Muhammad Nasir dalam sambutannya pada sosialisasi pengenalan narkoba, ketentuan hukum dan dampak bagi kehidupan. Sosialisasi diikuti masyarakat, terutama kalangan anak muda.

Muhammad Nasir mengatakan, agar narkoba tidak masuk dan beredar di desa-desa, perlu adanya penyuluhan hukum yang akan menjelaskan konsekuensi hukum dan dampaknya terhadap kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama. 

"Oleh karenanya, sebagai aparatur desa tentu dirinya mengharapkan agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba dalam lingkungan desanya," kata Muhammad Nasir.

Kapolsek Darul Aman Iptu Samsuddin ketika mengisi sosialisasi tersebut mengaku, penyuluhan hukum dalam kaitannya penyalahgunaan narkoba bukan menjadi tugas pihak kepolisian semata, melainkan tanggung jawab bersama dalam membina desa agar bebas dari narkoba.

“Faktor penyalahgunaan narkoba biasanya berawal dari masalah keluarga dan pengaruh teman sebaya. Dampaknya adalah mental yang akan mewarisi candu narkoba,” sebut Samsuddin di hadapan puluhan peserta sosialisasi.

Perlu dipahami, lanjut Iptu Samsuddin, siapa pun yang menyimpan, memakai, membawa, dan memperjualbelikan narkoba akan berhadapan dengan hukum sebagaimana tertuang dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang ancaman hukumannya.

“Jadi, upaya menangkal bahaya narkoba ini adalah dengan mendekatkan diri kepada Allah dengan ikuti berbagai pengajian di desa serta seringlah berkomunikasi dengan alim ulama,” demikian Iptu Samsuddin.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020