Kepala Dinas Peternakan Aceh Rahmandi diperiksa sebagai saksi di pengadilan terkait kasus korupsi penjualan telur ayam dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu. Pemeriksaan dengan majelis hakim diketuai Dahlan serta didampingi dua hakim anggota Edwar dan Juandra.

Persidangan dengan terdakwa Ramli Hasan dan Muhammad Nasir turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dan kawan-kawan. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan.

Terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Saree, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan asisten bendahara yang juga bawahan terdakwa Ramli Hasan.

Selain Kepala Dinas Peternakan Aceh Rahmandi, majelis hakim juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni pekerja di kandang ayam Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) milik Dinas Peternakan Aceh di Saree Aceh Besar.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi Rahmandi lebih banyak menjawab tidak tahu ketika ditanyakan. Terkadang, saksi juga sering terdiam ketika majelis hakim menanyakan persoalan pengawasan di UPTD BTNR Saree tersebut.

Ketika majelis hakim menanyakan apakah Dinas Peternakan Aceh ada menganggarkan dana untuk pembelian pakan, saksi Rahmandi menjawab ada. Namun dia tidak mengingat berapa jumlah.

"Jadi, kebijakan siapa, sehingga terdakwa menggunakan uang penjualan telur untuk membeli pakan. Tolong saudara perlihatkan dokumen DIPA pengadaan pakan di UPTD BTNR Saree," kata majelis hakim.

Pertanyaan tersebut disampaikan majelis hakim berdasarkan keterangan saksi sebelumnya yang menyebutkan uang penjualan telur ayam di UPTD BTNR Saree digunakan untuk pembelian pakan.

"Untuk pakan ayam sudah dianggarkan. Tidak ada ada kebijakan jika anggarannya kurang, sehingga harus menggunakan uang penjualan telur. Mungkin itu kebijakan kepala dinas sebelumnya," kata Rahmandi seraya menyebutkan dirinya menjabat Kepala Dinas Peternakan Aceh sejak Juni 2018.

Saksi Rahmandi mengetahui ada persoalan hasil penjualan telur ayam di UPTD BTNR Saree, Aceh Besar, dari laporan inspektorat. 

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhamamd Nasir didakwa korupsi telur hasil produksi peternakan telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

JPU Ronald Reagan menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018. 

"Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih," kata JPU Ronald Reagan.

JPU Ronald Reagan menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp85 juta.

Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.

JPU mendakwa kedua terdakwa secara berlapis, yakni prima melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020