Prosesi perdamaian antara Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus yang diagendakan berlangsung di Kejati Aceh batal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Senin, mengatakan batalnya prosesi perdamaian tersebut karena Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar berhalangan karena sakit.

"Prosesi perdamaian diagendakan berlangsung di Aula Kejati Aceh. Semua persiapan sudah dilakukan termasuk kehadiran Forkopimda Aceh. Namun, batal dilaksanakan karena Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar diharuskan istirahat oleh dokter," kata Munawal.

Sebelum Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus sempat terjadi perselisihan. Bahkan, Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus sempat mengancam membunuh Bupati.

Munawal menyebutkan perdamaian tersebut diinisiasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.

"Perdamaian keduanya diagendakan kembali karena Bupati Aceh Tengah berhalangan hadir. Sedangkan Wakil Bupati Aceh Tengah sudah tiba di Kejati Aceh," kata Munawal.

Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus menyambut baik perdamaian antara dirinya dengan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar yang diinisiasi Kajati dan Forkopimda Aceh

"Saya menerima draf perdamaian yang diajukan Forkopimda. Saya juga memohon maaf kepada Bapak Bupati dan masyarakat Aceh Tengah," kata Firdaus.

Firdaus mengatakan masyarakat Aceh Tengah berharap Bupati dan Wakil Bupati harmonis, sehingga bisa bekerja sama membangun Aceh Tengah lebih baik lagi.

"Perdamaian ini juga menjadi harapan masyarakat Aceh Tengah. Kami menunggu proses perdamaian selanjutnya, kapan diagendakan kembali," kata Firdaus.

Firdaus mengaku awal kisruh karena pembagian wewenang. Sebagai Wakil Bupati, dirinya tidak diberikan wewenang dan difungsikan serta diberdayakan sebagai unsur pimpinan daerah.

"Walau punya jabatan, tetapi tidak difungsikan, bagaimana kami membangun Aceh Tengah. Kisruh kemarin tersebut terjadi spontanitas saja," kata Firdaus.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020