Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai mengusut indikasi korupsi pengadaan budi daya ikan kakak dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengusutan indikasi korupsi tersebut masih di tahap penyelidikan. Dalam pengusutan tersebut, tim penyelidik memanggil sejumlah pihak terkait.
"Mulai hari ini, tim penyelidik Kejati Aceh memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Selain itu, tim penyelidik juga mengumpulkan data atau dokumen pengadaan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: TTI Indonesia soroti dugaan bantuan fiktif Rp15 miliar di Aceh Timur
Ali Rasab Lubis mengatakan penyelidikan indikasi korupsi tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tersebut dikelola Badan Reintegrasi Aceh tahun anggaran 2023.
Menurut Ali Rasab Lubis, pemanggilan pihak terkait serta pengumpulan data maupun dokumen pengadaan untuk menentukan apakah ada tidak unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Hasil penyelidikan ini nantinya yang menentukan, apakah pengusutan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. Jika ada, maka tentu akan ada pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," kata Ali Rasab Lubis.
Informasi yang dihimpun, nilai pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur mencapai Rp15 miliar.
"Kami belum bisa menyebutkan nilai pengadaannya karena masih dalam proses penyelidikan. Berapa nilai anggarannya, nanti kami sampaikan setelah tim penyelidik menyelesaikan proses penyelidikan," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Polisi agar lanjutkan proses pidana kasus SPPD fiktif di KKR Aceh