Jaksa penuntut umum (JPU) perkara tindak pidana korupsi hasil penjualan telur ayam dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar tidak menghadirkan dua saksi ke persidangan karena berasal dari zona merah COVID-19.

"Kami tidak bisa menghadirkan kedua saksi karena dari Medan yang kini masuk zona merah COVID-19. Tidak menghadirkan keduanya ke persidangan untuk mencegah penyebaran virus corona," kata JPU Ronald Reagan di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Ronald Reagan usai sidang korupsi penjualan telur ayam Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak  Non Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2016-2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Persidangan dengan terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir. Terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar, sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan asisten bendahara yang juga bawahan terdakwa Ramli Hasan.

Sedang dengan majelis hakim diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Juandra masing-masing sebagai hakim anggota, terdakwa Muhammad Nasir hadir didampingi penasihat hukumnya Junaidi.

Karena dua saksi tidak bisa hadir karena dari zona merah COVID-19, JPU Ronald Reagan memohon kepada majelis hakim untuk membaca hasil pemeriksaan keduanya saat penyidik. 

Adapun kedua saksi tersebut yakni Suarti Rahma dan Michael Thiomas, keduanya bekerja di PT Mabar, perusahaan pakan ternak di Medan, Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, saksi Suarti Rahma mengatakan tidak mengenal kedua terdakwa. namun, keduanya ada mentransfer uang masing-masing Rp156 juta untuk membeli pakan ayam dengan jumlah 30 ton.

Sedangkan saksi Michael Thiomas menyatakan tidak pernah menjual pakan kepada UPTD BTNR. Namun, PT Mabar pernah menerima transfer uang dari terdakwa Muhammad Nasir, terdakwa Ramli Hasan, dan Muhammad Ridwan untuk pembelian pakan di Aceh Besar pada 2018.

Kedua terdakwa tidak membantah keterangan kedua saksi tersebut. Namun, terdakwa Ramli Hasan mengatakan UPTD BTNR Saree tidak melakukan pembelian langsung pakan ayam ke PT Mabar.

"UPTD BTNR Saree tidak boleh melakukan pembelian langsung. Yang melakukan pembelian pakan ayam adalah perusahaan rekanan," kata terdakwa Ramli Hasan menyebutkan.

Sidang dilanjutkan pada Jumat (10/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan saksi ahli.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir didakwa korupsi telur hasil produksi peternakan telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

JPU Ronald Reagan menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018. 

"Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih," kata JPU Ronald Reagan.

JPU Ronald Reagan menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp85 juta.

Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.

JPU mendakwa kedua terdakwa secara berlapis, yakni prima melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020