Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe berhasil menangkap tiga dari empat orang komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI 46 di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Mancang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.
Ketiga pelaku berinisial KB (25), NF (33) dan ZF (31) tersebut merupakan warga Kota Lhokseumawe. Kemudahan satu orang lainnya berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pembobolan mesin ATM BNI 46 di Aceh Utara dan satu lainnya masih buron atau DPO,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (14/3).
Dikatakan Kapolres, upaya percobaan pembobolan ATM sudah direncanakan oleh komplotan tersebut sejak bulan Mei 2020. Setiap pelaku memiliki tugas masing-masing.
"Modus operandi komplotan ini adalah berpura-pura menjadi petugas BNI yang hendak memeriksa mesin ATM,"katanya.
Ia menjelaskan bahwa usaha percobaan pembobolan mesin ATM dilakukan disiang bolong yang terjadi pada hari Senin (13/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat itu saksi didekat TKP melihat adanya satu unit mobil Avanza nopol BL 703 N berhenti di depan ATM dan turun dua orang laki-laki memakai pakaian seragam kemeja biru layaknya sales dan memakai masker serta membawa tas ransel dan masuk ke dalam ATM.
Kemudian kata Eko Hartanto, tidak lama berselang datang petugas BNI dikawal oleh anggota Brimob dengan menggunakan satu unit mobil minibus untuk melakukan pengisian uang di mesin ATM tersebut.
"Tak lama berselang kemudian kedua pelaku yang ada di dalam ATM keluar dan dan melarikan diri menuju ke arah pemukiman warga, satu pelaku yang berada di dalam mobil Avanza melarikan diri ke arah Medan,"kata Kapolres Lhokseumawe.
Eko menambahkan, mendapat laporan bahwa kejadian upaya percobaan pembobolan ATM, polisi langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP yang dilakukan tim identifikasi Satreskrim Polres Lhokseumawe dan pengumpulan keterangan di sekitar TKP, selanjutnya tim melakukan penyelidikan secara mendalam sejak dari awal kejadian, sehingga polisi berhasil mengungkap perkara percobaan pencurian di mesin ATM BNI,"katanya.
Dikatakannya lagi, sekitar pukul 13.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial KB dan dari hasil pengembangan tersangka kedua berinisial MF. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
"Tersangka ketiga berinisial ZF berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Simpang keramat Kabupaten Aceh Utara. Dan saat ini masih ada satu tersangka lagi yang masih dalam pengejaran tim di lapangan, kami juga mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas dan terukur,"kata dia.
Selain menangkap tiga pelaku percobaan pembobolan mesin ATM, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Avanza, uang Rp 64, 1 juta,
satu set kunci ATM dengan nomor 036, 1 buah obeng bunga, 2 buah kaset ATM Bank BNI dan 1 buah rejek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 30 ayat 1 Jo pasal 362 2pac pasal 53 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Ketiga pelaku berinisial KB (25), NF (33) dan ZF (31) tersebut merupakan warga Kota Lhokseumawe. Kemudahan satu orang lainnya berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pembobolan mesin ATM BNI 46 di Aceh Utara dan satu lainnya masih buron atau DPO,"kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (14/3).
Dikatakan Kapolres, upaya percobaan pembobolan ATM sudah direncanakan oleh komplotan tersebut sejak bulan Mei 2020. Setiap pelaku memiliki tugas masing-masing.
"Modus operandi komplotan ini adalah berpura-pura menjadi petugas BNI yang hendak memeriksa mesin ATM,"katanya.
Ia menjelaskan bahwa usaha percobaan pembobolan mesin ATM dilakukan disiang bolong yang terjadi pada hari Senin (13/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat itu saksi didekat TKP melihat adanya satu unit mobil Avanza nopol BL 703 N berhenti di depan ATM dan turun dua orang laki-laki memakai pakaian seragam kemeja biru layaknya sales dan memakai masker serta membawa tas ransel dan masuk ke dalam ATM.
Kemudian kata Eko Hartanto, tidak lama berselang datang petugas BNI dikawal oleh anggota Brimob dengan menggunakan satu unit mobil minibus untuk melakukan pengisian uang di mesin ATM tersebut.
"Tak lama berselang kemudian kedua pelaku yang ada di dalam ATM keluar dan dan melarikan diri menuju ke arah pemukiman warga, satu pelaku yang berada di dalam mobil Avanza melarikan diri ke arah Medan,"kata Kapolres Lhokseumawe.
Eko menambahkan, mendapat laporan bahwa kejadian upaya percobaan pembobolan ATM, polisi langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP yang dilakukan tim identifikasi Satreskrim Polres Lhokseumawe dan pengumpulan keterangan di sekitar TKP, selanjutnya tim melakukan penyelidikan secara mendalam sejak dari awal kejadian, sehingga polisi berhasil mengungkap perkara percobaan pencurian di mesin ATM BNI,"katanya.
Dikatakannya lagi, sekitar pukul 13.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial KB dan dari hasil pengembangan tersangka kedua berinisial MF. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
"Tersangka ketiga berinisial ZF berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Simpang keramat Kabupaten Aceh Utara. Dan saat ini masih ada satu tersangka lagi yang masih dalam pengejaran tim di lapangan, kami juga mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas dan terukur,"kata dia.
Selain menangkap tiga pelaku percobaan pembobolan mesin ATM, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Avanza, uang Rp 64, 1 juta,
satu set kunci ATM dengan nomor 036, 1 buah obeng bunga, 2 buah kaset ATM Bank BNI dan 1 buah rejek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 30 ayat 1 Jo pasal 362 2pac pasal 53 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020