Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis ini kepada dua orang terdakwa penyerang dirinya.
"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis akan dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada sekitar pukul 10.00 WIB.
"Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa.
Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" tambah Novel.
Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.
"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," tambah Novel.
Persidangan menurut Novel mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada “pelaku”.
"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," tegas Novel.
Sedangkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan harapan masyarakat terhadap keadilan ada di tangan majelis hakim.
"Masyarakat tentu akan melihat apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi seperti yang dilakukan pengadilan Malaysia sebagai bentuk perlindungan aparatnya atau bahkan mungkin juga membebaskan karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya," kata Yudi.
Apapun vonisnya, Yudi mengaku jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan 3 tahun lebih tersebut belum berakhir.
"Karena aktor intelektual belum terungkap dalam fakta persidangan dan juga motif penyerangan belum jelas karena hanya pengakuan terdakwa. Itulah sebabnya kami dan tim kuasa hukum bersama-sama memantau jalannya persidangan," tambah Yudi.
Yudi menilai bila kasus penyerangan Novel Baswedan itu benar-benar terungkap dan memberikan efek jera bagi orang lain sehingga tidak melakukan teror terhadap pegawai negara.
"Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya. Kami berharap dengan akan selesainya proses persidangan ini, Presiden akan membentuk tim gabungan pencari fakta mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan," ungkap Yudi.
Terkait hal ini, Novel juga sudah mengadukan JPU yang menangani perkara tersebut kepada Komisi Kejaksaan.
Tim advokasi Novel Baswedan pun telah melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho karena diduga menghilangkan barang bukti.
Irjen Pol Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada Pada Selasa, 11 April 2017. Sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan selanjutnya atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis akan dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada sekitar pukul 10.00 WIB.
"Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa.
Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" tambah Novel.
Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.
"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," tambah Novel.
Persidangan menurut Novel mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada “pelaku”.
"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadahi maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan dalam proses hukum ini," tegas Novel.
Sedangkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan harapan masyarakat terhadap keadilan ada di tangan majelis hakim.
"Masyarakat tentu akan melihat apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi seperti yang dilakukan pengadilan Malaysia sebagai bentuk perlindungan aparatnya atau bahkan mungkin juga membebaskan karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya," kata Yudi.
Apapun vonisnya, Yudi mengaku jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan 3 tahun lebih tersebut belum berakhir.
"Karena aktor intelektual belum terungkap dalam fakta persidangan dan juga motif penyerangan belum jelas karena hanya pengakuan terdakwa. Itulah sebabnya kami dan tim kuasa hukum bersama-sama memantau jalannya persidangan," tambah Yudi.
Yudi menilai bila kasus penyerangan Novel Baswedan itu benar-benar terungkap dan memberikan efek jera bagi orang lain sehingga tidak melakukan teror terhadap pegawai negara.
"Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya. Kami berharap dengan akan selesainya proses persidangan ini, Presiden akan membentuk tim gabungan pencari fakta mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan," ungkap Yudi.
Terkait hal ini, Novel juga sudah mengadukan JPU yang menangani perkara tersebut kepada Komisi Kejaksaan.
Tim advokasi Novel Baswedan pun telah melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho karena diduga menghilangkan barang bukti.
Irjen Pol Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.
Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada Pada Selasa, 11 April 2017. Sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan selanjutnya atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020