Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Abdul Hanan membantah telah menikahi istri orang seperti yang dituduhkan kepadanya, dan dirinya akan melaporkan balik.

"AH (Abdul Hanan) sudah memberikan kuasa ke kami. Jadi kami sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum menanggapi laporan si pelapor ini," ujar kuasa hukum Abdul Hanan, Yudi Sudiyatna SH di Mataram, Sabtu.

Yudi bersama anggota tim antara lain Wahidjan SH, Amri Nuryadin SH, dan Dwi Soedarsono SH akan melakukan pelaporan balik terhadap laporan yang dilayangkan oleh Raden Faozi dan pengacaranya.

"Kami akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait atas tuduhan dan laporan terhadap AH adalah fitnah belaka," kata Wahidjan.

Ia mengatakan telah melakukan investigasi terhadap dugaan pernikahan antara Abdul Hanan dan Baiqiatussolihah. Dari hasil investigasi pada keluarga perempuan, pernikahan tersebut tidak pernah terjadi. Sehingga, pengacara menyimpulkan tuduhan tersebut adalah fitnah.

"Kami dari tim juga sudah melakukan investigasi termasuk menemui keluarga si perempuan dan memang tidak pernah terjadi pernikahan antara AH dan si perempuan itu," kata Wahidjan.

Sementara itu dalam kaca mata seorang pengacara, Yudi melihat dan menduga ada upaya pembunuhan karakter terhadap Abdul Hanan, mengingat saat ini posisi Abdul Hanan adalah seorang pejabat negara.

"Unsur pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap AH, karena kami tidak bisa lepaskan bahwa hari ini AH adalah pejabat negara, secara institusi juga sudah sangat merusak. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas," katanya.

Tim penasihat hukum Abdul Hanan juga akan melaporkan penasihat hukum Raden Faozi ke dewan kehormatan organisasi advokat tempat mereka terdaftar. Itu karena pengacara Raden Faozi telah secara subjektif mengunggah berita-berita terkait dugaan pernikahan tersebut ke akun Facebooknya. Padahal, dugaan pernikahan tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Penasihat hukum pelapor ini akan kami laporkan ke dewan kehormatan organisasi advokat yang bersangkutan. Di Facebook dia masukkan berita terkait dan sangat subjektif. Seharusnya saat dia menyerahkan perkara ke penegak hukum harus dihormati juga," katanya.

Oleh karena itu, Yudi meminta aparat penegak hukum mengusut aktor intelektual atas dugaan fitnah pernikahan tersebut.

"Kami akan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut aktor intelektual dari fitnah terhadap AH ini. Kami yakin dari analisa kami ada aktor intelektual," katanya.

Diketahui, Ketua Bawaslu Lombok Tengah (Loteng) Abdul Hanan dilaporkan atas tuduhan menikahi seorang perempuan bernama Baiqiatussolihah. Perempuan tersebut sebelumnya masih berstatus istri dari Raden Faozi.

Raden Faozi bersama pengacara melaporkan Abdul Hanan atas tuduhan menikahi perempuan yang berstatus istri sahnya.

Pewarta: Nur Imansyah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020