Mataram (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga asal Aceh berinisial S alias Yani, ditangkap aparat polisi setelah nekat menyelundupkan 9,5 kilogram ganja yang dikemas dalam dua jeriken kecap asin ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Ibu berusia 37 tahun itu mengaku terpaksa menyelundupkan ganja untuk biaya hidup anak-anaknya di Aceh.
"Saya punya empat anak yang harus saya biayai pak, makanya saya terpaksa terima tawaran (menyelundupkan 9,5 kilogram ganja) karena janjinya dikasih Rp20 juta setelah barang diterima pemesan," kata Yani menanggapi pertanyaan Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.
Baca juga: Polisi ungkap modus bandar narkoba jadikan anak sebagai kurir
Yani juga mengaku telah menerima bekal uang perjalanan sebanyak Rp4 juta.