Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 10 hektare ladang ganja di kawasan hutan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemusnahan tanaman terlarang tersebut dipimpin langsung Kapolda Aceh.

 "Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada langsung ke lokasi dan ikut pemusnahan 10 hektare ladang ganja di kawasan hutan tanaman industri di Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan 10 hektare ladang ganja tersebut tersebar di delapan titik. Jarak rata-rata antara satu titik dengan lainnya sekitar 500 meter.

Jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut mencapai 50 ribuan bayang dengan ketinggian 50 hingga 250 centimeter. Selain itu juga ada 70 ribuan bibit tanaman ganja yang masih dalam persemaian.

"Pemusnahan dilakukan dengan jalan mencabut tanaman ganja serta membakarnya," kata Kombes Pol Ery Apriyono

Selain Irjen Pol Wahyu Widada, sejumlah pejabat utama Polda Aceh juga ikut pemusnahan ladang ganja tersebut. Serta diikuti seratusan personel Polri dan TNI maupun instansi lainnya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020