Pandemi COVID-19 mengakibatkan persoalan di berbagai sektor kehidupan, bukan hanya ekonomi dan pendidikan, namun wabah ini pun menjadi pemicu meningkatkannya angka perceraian di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Berdasarkan data Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, angka perceraian bulan Januari  hingga pertengahan bulan Juli 2020 mencapai 315 perkara. Sementara dibandingkan dengan tahun sebelumnya mencapai 258 perkara.

"Rata-rata gugatan cerai yang kita terima karena alasan ekonomi,"kata Panitera Khudaini SH, di Kantor Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Selasa (21/7).

Dikatakannya, dari total 315 perkara yang terjadi di Kota Lhokseumawe, terdiri dari 145 cerai gugatan (istri yang mengajukan), 49 cerai talak (suami yang mengajukan) dan sebanyak 121 perkara lainnya seperti, isbat nikah, dispensasi kawin, penetapan ahli waris dan lain sebagainya.

"Dari total perkara yang ditangani Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe tersebut, perkara yang telah diselesaikan hingga bulan Juni 2020 mencapai 250 perkara, sisanya masih dalam proses dan ada juga beberapa perkara perceraian yang berhasil damai,"katanya.

Khudaini juga menambahkan, meskipun di tengah pandemi COVID-19 angka perceraian sedikit meningkat, namun pihaknya tidak dapat memastikan apakah hal tersebut mempengaruhi angka perceraian.

"Gugatan yang masuk sejauh ini rata-rata karena faktor ekonomi, oleh karena itu kita tidak dapat menyimpulkan apakah ada atau tidaknya pengaruh dengan pandemi COVID-19,"kata Khudaini.

Menurutnya, faktor utama penyebab retaknya hubungan rumah tangga yang berujung pada perceraian ada masalah ekonomi dan berujung pada pertengkaran secara terus menerus, disusul dengan faktor akhlak.

"Kalau sudah akhlak, maka biasanya akan merembet ke yang lainnya, sehingga timbulah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),"katanya.

Dari data penggugat, mayoritas yang melakukan gugatan cerai adalah dari pihak istri dengan usia dibawah 45 tahun.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat masalah di dalam bahtera rumah tangga, jangan langsung tergesa-gesa untuk mengajukan perceraian. Ada baiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

"Sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu untuk mencari solusi selain dari perceraian,"katanya.

Pewarta: Dedi Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020