Badan Legislasi DPR Aceh menyatakan pembahasan rancangan qanun (raqan) program legislasi terkendala belum ditetapkannya tenaga ahli pembahas.

"Pembahasan raqan tetap berlangsung, namun ada kendala di tenaga ahli. Tenaga ahli yang diusulkan fraksi maupun komisi di DPR Aceh, belum ditetapkan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Bardan Sahidi di Banda Aceh, Rabu.

Selain tenaga ahli, anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, menyebutkan kendala lainnya yakni belum tersedia naskah akademik oleh pemrakarsa usul inisiatif atas qanun, sehingga menghambat pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

"Kendala lainnya, waktu pembahasan terbatas antara mitra pembahas dari Pemerintah Aceh yang sering tidak hadir pada saat pembahasaan pasal-pasal krusial," kata Bardan Sahidi mengungkapkan.

Bardan Sahidi mengatakan pembahasan rancangan qanun progam legislasi tetap berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Rapat-rapat pembahasan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dam lainnya.

"Rapat juga terkadang secara daring serta diskusi di grup Whatsapp. Progres pembahasan tetap berjalan sesuai skedul dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung sekarang ini," kata Bardan Sahidi.

Sebelumnya, DPR Aceh menetapkan 10 rancangan qanun program legislasi 2020. Ke-10 rancangan qanun tersebut yakni rancangan qanun tentang pertanahan.

Rancangan qanun tentang pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh. Rancangan qanun tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak Aceh.

Rancangan qanun tentang sistem informasi Aceh terpadu, rancangan qanun tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, rancangan qanun pendidikan kebencanaan Aceh.

Berikutnya, rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok, rancangan qanun tentang rencana pembangunan industri Aceh, dan rancangan qanun tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Serta rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, dan rancangan qanun tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020