Satu pelaku Jarimah Maisir atau judi (togel) berinisial AM jalani eksekusi hukuman cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Gedong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat.

"Hari ini kita melaksanakan eksekusi cambuk, pelaku AM dihukum karena terbukti telah melakukan tindakan Jarimah Maisir yaitu jenis judi toto gelap (togel),"kata Kepala Kejari Lhokseumawe M Ali Akbar melalui Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana dan Umum M Doni Siddiq

Dikatakannya pelaku dihukum karena telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, dengan hukum cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan.

"Pelaku sudah menjalani masa tahanan selama 98 hari. Oleh karena itu, sesuai ketentuan bahwa kelipatan 30 hari merupakan kelipatan satu kali uqubah cambuk,"katanya.

Ia menyebutkan, pelaku yang merupakan agen togel tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian pada tanggal 17 April 2020 di salah satu cafe di Kota Lhokseumawe, pada saat ditangkap pelaku sedang mencatat hasil judi yang dipesan konsumen.

"Saat tim penyedik melakukan penangkapan, pelaku sedang mencatat hasil dari konsumen yang memesan nomor togel,"katanya.

Siddiq menyebutkan bahwa eksekusi hukuman cambuk kali ini merupakan eksekusi pertama di tahun 2020 di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.

Pewarta: Dedi Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020