Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Lhokseumawe dan PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe, Provinsi Aceh melakukan kerjasama untuk memperkuat pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
“Kerjasama ini penting untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pajak penerangan jalan serta pemanfaatan penggunaannya,” kata Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan, di Lhokseumawe, Rabu.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Pj Wali Kota Lhokseumawe A Hanan dengan Manager PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe Husni. Turut hadir organisasi perangkat daerah terkait dari Pemkot Lhokseumawe dan jajaran PT PLN UP3 Lhokseumawe.
Ia menjelaskan kerjasama tersebut merupakan pembaharuan dari kerjasama sebelumnya yang masih berlaku sampai 31 Desember 2026.
Baca juga: PLN UID siapkan infrastruktur dukung PON XXI Aceh-Sumut
Pembaharuan dilakukan karena adanya perubahan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak kota dan retribusi kota.
Saat ini, kata Hanan, Pemerintah Kota Lhokseumawe terus melakukan pembenahan dalam penyediaan fasilitas lampu jalan, namun tetap masih ada kekurangan yang dirasakan masyarakat seperti beberapa jalan yang masih gelap di malam hari dan belum memadai fasilitas penerangan.
”Melalui kerjasama saya harap dapat membantu meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang penerangan jalan. Saya juga berharap PT PLN dapat memberi dukungan yang kuat kepada Pemkot Lhokseumawe dalam segala lini yang dapat dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Lhokseumawe Husni mengatakan pihaknya selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kelistrikan di masyarakat.
Selain itu, PLN juga aktif dalam kegiatan sosial melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang disalurkan kepada masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Kami berharap komunikasi antara PT PLN dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat terus ditingkatkan untuk saling memberi masukan dan saran sehingga dapat menjadi evaluasi para pihak untuk terus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Diharapkan kerjasama itu dapat meningkatkan kerjasama antara Pemkot Lhokseumawe dan PLN UP3 Lhokseumawe dalam hal pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan publik di Lhokseumawe.
Baca juga: PLN Aceh sambung listrik untuk 201 keluarga kurang mampu