Personil Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya menangkap seorang pemuda berinisial  AM (25) warga asal Kota Banda Aceh yang diduga ikut melakukan tindak pidana pembalakan di kawasan hutan lindung di pedalaman pucok Krueng Sabee, daerah setempat.

AM (25) di amankan Berdasarkan hasil pengembangan terkait kasus Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (Illegal Logging) diperdalaman pucok krueng sabee.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra menyampaikan  berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap  AM(25) dan berdasarkan Sprint Kap No. Sp.Kap/26/VII/Res.5.6/2020/Reskrim tanggal 24 Juli 2020 kemudian dilakukan penangkapan terhadap AM (25).

Ia menyampaikan kalau, Pers Sat Reskrim bersama Polhut Aceh Jaya pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekitar pukul 10.30 telah mengamankan terhadap barang bukti berupa lebih kurang 1 meter kubik kayu olahan dan 1 Unit alat berat jenis Doser merk KOMATSU warna kuning di lokasi 

"Untuk barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Jaya, serta adanya penambahan satu orang diduga iku melakukan tindak pidana illegal logging," kata Iptu Bima, Minggu.

Sebelumnya, Personil Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana illegal logging warga Desa Panggong, Kecamatan setempat, Kabupaten Aceh Jaya, Jum'at (24/7) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib.

Selain mengamankan satu orang yang diduga pelaku, Personil Reskrim Polres Aceh Jaya turut mengamankan satu unit alat berat jenis doser, satu unit Chainsaw serta sejumlah batang kayu olahan.

 

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020