Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mencatat sebanyak 120 Gampong atau desa, yang tersebar di 10 kecamatan di daerah tersebut, hingga pekan kedua April 2025 telah menerima penyaluran dana desa sebesar Rp47,9 miliar.
“Dari total jumlah dana desa tahun 2025 di Nagan Raya sebesar Rp163,53 miliar lebih, sebanyak Rp47,9 miliar sudah disalurkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Siddiqi Abdurrahman di Nagan Raya, Selasa.
Menurut Siddiqi, saat ini sebanyak 17 desa di Nagan Raya juga sedang menunggu penyaluran dana desa tahap pertama karena semua persyaratan pencairan sudah berada di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Sedangkan sebanyak sembilan desa lainnya saat ini sedang dilakukan verifikasi berkas sebelum dicairkan anggaran dana desa tahap pertama.
Siddiqi Abdurrahman mengatakan sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, maka fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung sejumlah program.
Di antarnya penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen untuk Bantuan Langsung Tuna Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Kemudian penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Kemudian pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, serta penggunaan bahan baku lokal, dan/atau program sektor prioritas lainnya di Desa.
Kemudian fokus penggunaan dana desa untuk dukungan program Ketahanan Pagan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pagan Dalam Mendukung Swasembada Pagan, dilaksanakan berdasarkan aspek ketersediaan pangan di desa, keterjangkauan pagan di desa, dan pemanfaatan pagan di desa.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh juga meminta kepada sejumlah desa di Nagan Raya yang belum menyiapkan pencairan dana desa tahap pertama, agar segera menyiapkan sejumlah bahan termasuk pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa/Gampong Tahun 2025, serta menyiapkan rencana penilaian usaha oleh masing-masing BUMDes/BUMGampong.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya salurkan bantuan untuk korban kebakaran, begini pesan wabup