Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan data pemilih berkelanjutan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut mencapai 3,53 juta orang lebih.

Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Senin, mengatakan penetapan data pemilih berkelanjutan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Data pemilih berkelanjutan tersebut tersebar di 23 kabupaten dan kota di Aceh. Data pemilih yang ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh mencapai 3,53 juta orang," kata Agusni AH.

Agusni menyebutkan pascapemilihan umum 2019, KIP Aceh bersama KIP di 23 kabupaten/kota terus berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil setempat terkait data pemilih.

Koordinasi dan konsolidasi tersebut merupakan validasi data pemilih dengan memasukkan data pemilih baru seperti pensiunan TNI dan Polri, mobilitas penduduk, dan lainnya.

"Termasuk mencoret data pemilih tidak memenuhi syarat seperti yang sudah meninggal dunia, pemilih yang masuk TNI dan Polri, serta pindah domisili luar Aceh," kata Agusni AH.

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan data pemilih berkelanjutan tersebut akan terus dimutakhirkan hingga pelaksanaan pilkada pada 2022 mendatang.

"Pemutakhiran data di tingkat KIP Aceh dilakukan secara berkala empat bulan sekali. Sementara, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat KIP kabupaten dan kota sebulan sekali," kata Samsul Bahri.

Pilkada di Provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006. Pasal 65 disebutkan gubernur, bupati, wali kota, dan wakil dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis.

Pilkada di Aceh terakhir dilaksanakan pada 2017. Pilkada tersebut digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan bupati, wali kota, dan wakil di 20 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020