Unit Reskrim Polsek Kalideres (Jakarta Barat) meringkus seorang sopir ekspedisi berinisial S yang nekat menggasak sebuah truk yang diparkir di Jalan Daan Mogot Kalideres.
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan pengungkapan kasus pencurian berawal dari laporan seorang sopir yang mengaku kehilangan truk yang diparkir di lokasi kejadian.
"Saat itu mobil sedang diparkir dengan kunci masih menempel di kunci kontak. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa truk tersebut," ujar Slamet di Jakarta, Senin.
Mengetahui mobil truknya hilang korban langsung melaporkan ke Polsek Kalideres.
Berdasarkan laporan tersebut, anggotanya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar melakukan penyelidikan. Polisi menangkap tersangka S yang merupakan salah satu sopir ekspedisi di perusahaan lainnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang bukti hasil curian berada di Rest Area ruas Tol Tangerang-Merak Km 68 Serang Banten.
Dari penangkapan terhadap pelaku, barang bukti yang diamankan antaranya satu lembar STNK dan satu unit mobil truk yang dicuri tersangka.
"Tersangka kita jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan pengungkapan kasus pencurian berawal dari laporan seorang sopir yang mengaku kehilangan truk yang diparkir di lokasi kejadian.
"Saat itu mobil sedang diparkir dengan kunci masih menempel di kunci kontak. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa truk tersebut," ujar Slamet di Jakarta, Senin.
Mengetahui mobil truknya hilang korban langsung melaporkan ke Polsek Kalideres.
Berdasarkan laporan tersebut, anggotanya di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar melakukan penyelidikan. Polisi menangkap tersangka S yang merupakan salah satu sopir ekspedisi di perusahaan lainnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang bukti hasil curian berada di Rest Area ruas Tol Tangerang-Merak Km 68 Serang Banten.
Dari penangkapan terhadap pelaku, barang bukti yang diamankan antaranya satu lembar STNK dan satu unit mobil truk yang dicuri tersangka.
"Tersangka kita jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020