Tim Opsnal Kepolisian Resor Mimika, Papua, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hermanto meringkus seorang pria berinisial MI yang diduga sebagai pelaku penikaman hingga tewas terhadap tukang ojek Muhammad Arif alias Aco (37) di Pangkalan Ojek Celebes 88 Eks Pasar Lama Timika pada Sabtu (1/8) petang.

AKP Hermanto di Timika, Minggu, mengatakan MI ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Minggu Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Timika pada Sabtu (1/8) malam.

"Motif penikaman terhadap korban karena masalah rebutan penumpang ojek di Pangkalan Celebes 88 Eks Pasar Lama Jalan Yos Sudarso. Dari situlah terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban," kata Hermanto.

Ia mengemukakan, kejadian itu berawal pada Sabtu (1/8) petang ada seorang penumpang yang hendak menumpang ojek menuju SP3, Distrik Kuala Kencana.

Melihat itu, korban yang juga sebagai tukang ojek menginginkan untuk mengantar penumpang tersebut. Namun hal itu ditolak pelaku.

"Bukannya menerima permintaan pelaku, korban tetap ngotot untuk mengantar penumpang tersebut ke SP3," katanya.

Korban kemudian turun dari sepeda motornya dan memukul pelaku. Tidak terima dengan perlakuan itu, pelaku yang berhasil menghindar dari pukulan korban justru memukuli korban dengan helm pada bagian pelipis korban hingga berdarah.

Pelaku yang dalam keadaan emosional kemudian mencabut sebilah parang yang terselip di pinggangnya kemudian menikam tubuh korban hingga meninggal dunia.

Usai membunuh korban, pelaku langsung menghilang dari lokasi kejadian.

Aparat Polres Mimika yang tiba di lokasi kejadian kemudian melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Dari keterangan saksi Yuli Kristanto dan Joko Susanto, polisi mengetahui alamat rumah pelaku dan kemudian meringkusnya di kawasan Pasar Minggu SP1, Timika.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor pelayanan Polres Mimika beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menikam korban guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Hermanto.
 

Pewarta: Evarianus Supar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020